Pages

Subscribe:

Minggu, 03 Juni 2012

METODE PEMBAGIAN HARTA WARISAN


METODE PEMBAGIAN HARTA WARISAN
1.  Pembagian Warisan Sesuai Dengan Ketentuan (Furud)
 Ashabul furud (ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan) adalah mereka yang mendapatkan bagian dari harta waris yang telah ditetapkan bagi mereka dalam Al-qur’an dan As-sunnah ayaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.[1]
                       Ashabul furud ini ada dua belas orang. Empat dari kaum laki-laki, yaitu: ayah, kakek dan terus lurus ke atas, saudara laki-laki dari ibu, dan suami. Sedangkan delapan lainnya adalah dari kaum perempuan, yaitu: istri, anak perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari laki-laki, ibu dan nenek.

      A. Yang berhak mendapatkan bagian setengah dari harta warisan:
Ø  Suami, yaitu apabila istri yang meniggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
Ø  Anak perempuan tunggal, atau tidak mempunyai saudara yang lain.
Ø  Anak perempuan darii anak laki-laki, yaitu jika tidak memiliki anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
Ø  Saudara perempuan kandung, yaitu ketika dia seorang diri serta tidak ada orang yang menghalanginya
B. Yang berhak mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan:
Ø  Suami, jika istri yang meninggal dinia meninggalkan anak laki-laki atau perempuan dan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
Ø  Istria tau beberapa istri (tidak lebih dari empat orang), jika suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau tidak juga anak dari anak laki-laki (baik laki-laki atau perempuan)
C. Yang berhak mendapatkan bagian seperdelapan dari harta warisan:
Ø  Istri atau beberapa istri (tidak lebih dari empat orang), jika suaminya yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan)
D. Yang berhak mendapatkan bagian dua pertiga dari harta warisan:
Ø  Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat tidak ada anak laki-lak.
Ø  Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub)
Ø  Dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih, yaitu jika tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya.
Ø  Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, yaitu ketika tidak ada saudara perempuan kandung serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
E. Yang berhak mendapatkan bagian sepertiga dari harta warisan:
Ø  Ibu, jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki ataupun perempuan.
Ø  Dua saudara atau lebih yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan, jika tidak ada orang lain yang berhak menerima.
F. Yang berhak menerima bagian seperenam dari harta wariasan:
Ø  Ayah simayat, jika yang meninggal tersebut mempunyai anak atau anak dari anak laki-lakinya
Ø  Ibu, jika dia mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara kandungg atau lebih, baik saudara laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah saja, atau seibu saja.
Ø  Kakek (ayah dari ayah), yaitu jika beserta anak atau anak dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah.
Ø  Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah), jika tidak ada ibu.
Ø  Satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih, yaitu ketika bersama-sama dengan seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya (mahjub).
Ø  Saudara perempuan yang sebapak. Yaitu, ketika bersama-sama dengan saudara perempuan yang seibu seayah (kandung), serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya.
Ø  Saudara laki-laki atau perempuan seibu, yaiti jika tidak ada hajib(yang menghalanginya)
Selanjutnya berikut ini merupakan penjelasan mengenai orang-orang yang mendapatkan waris dari pihak laki-laki maupun perempuan, mereka terdiri dari tiga kelompok.
a. Pihak laki-laki yang berhak mendapatkan warisan terdiri dari tiga kelompok:
1.       Suami, jika seorang istri meninggal dunia, maka suaminya berhak mendapatkan bagian dari warisan yang ditinggalkannya, meskipun istrinya tersebut telah di thalak dan masih menjalani masa iddahnya, maka suaminya tersebut tidak berhak mendapatkannya.
2.       Orang yang memerdekakan budak yang telah meninggal dunia.
3.       Kaum kerabat. Kaum kerabat ini terdiri dari ushul (garis lurus ke atas) dan faru’ (garis lurus kebawah) serta hawasy (garis ke samping).
b. Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dari pihak perempuan, mereka ini juga terdiri dari tiga kelompok:
1.       Istri
2.       Orang yang memerdekakan budak yang telah meninggal dunia
3.       Kaum kerabat, yang terdiri dari ushul, furu’ dan haasyiyah
2. Cara Pembagian Antara Kakek Dan Saudara
                Pokok yang pertama: apabila ahli waris hanya mereka saja (kakek dan saudara), berarti tidak ada ahli waris yang mendapat ketentuan. [2]
Contoh bagi rata yang lebih menguntungkan kakek daripada sepertiga dari harta
a.       apabila kakek beserta 1,2 atau 3 saudara perempuan, harta dibagi tiga: 2/3 untuk kakek, 1/3 untuk seorang saudara perempuan. Atau dibagi empat: 2/4 untuk kakek, tiap-tiap saudara perempuan mendapat 1/4. Atau dibagi lima: 2/5 untuk kakek, tiap-tiap perempuan dari tiga  saudara perempuan mendapat 1/5.
b.     Bila beserta seorang saudara laki-laki, harta dibagi dua: 1/2 untuk kakek dan 1/2 lagi untuk saudara laki-laki.
c.       Bila beserta seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan, harta dibagi lima: 2/5 untuk kakek, 2/5 untuk saudara laki-laki, dan 1/5 untuk saudara perempuan, disini kakek juga mendapat lebih dari 1/3.
Contoh sepertiga bagi rata:
a.       Kakek beserta dua orang saudara laki-laki, harta dibagi tiga: 1/3 untuk kakek, dan masing-masing saudara laki-laki mendapat 1/3.
b.      Kakek beserta seorang saudara laki-laki dan dua orang saudara perempuan, harta dibagi enam: 2/6 untuk kakek, 2/6 untuk seorang saudara laki-laki, dan masing-masing dari saudara perempuan mendapat 1/6
c.       Kakek beserta 4 orang saudara perempuan, harta pun dibagi enam: 2/6 untuk kakek, dan masing-masing dari empat saudara perempuan mendapat 1/6.
3. Kaedah Berhitung
    Contoh :
a.       Ahli waris terdiri dari ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu, maka ibu mendapat 1/6, sedangkan dua orang saudara mendapat 1/3. Kelipatan persekutuan kecil dari penyebut 3 dan 6 adalah 6.
Pembagian antara keduanya yaitu:
1 x 1/6 = 1/6 untuk ibu
1 x 2/6 = 2/6 untuk dua saudara seibu
b.    Ahli waris terdiri atas ibu, istri, dan anak laki-laki. Maka ibu mendapat 1/6, istri mendapat 1/8,      dan anak laki-laki mengambil semua sisa. Kelipatan persekutuan  terkecil dari penyebut kedua ketentuan itu (6 dan 8) adalah 24. Cara melakukan pembagian antara mereka adalah:
        1 x 4/24 = 4/24 untuk ibu
        1 x 3/24 = 3/24 untuk istri
        1 – (4/24 + 3/24) = 17/24 untuk anak laki-laki
c.     Ahli waris hanya terdiri dari ibu dan istri, maka ibu mendapat 1/3, dan istri mendapat 1/4. Kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut 3 dan 4 adalah 12. Cara melakukan pembagian antara keduanya:
        1 x 4/12 = 4/12 untuk ibu
        1 x 3/12 = 3/12 untuk istri
        1 – (4/12 + 3/12) = 5/12 adalah sisa yang harus diberikan kepada yang berhak dengan jalan lain
4. Pembagian Sisa Harta
            Untuk membagi kembali sisa ini perlu memakai kaidah yang mudah, agar sesuai dengan kehendak agama serta mudah menjalankannya dengan seadil-adilnya.
1.       Apabila yang mendapat penbagian kembali hanya seorang saja, umpamanya ahli waris hanya ibu saja, maka semua harta pusaka hendaklah diberikan kepadanya. Berarti 1/3 diberikan kepadanya dengan jalan ketentuan, 2/3 dengan jalan pembagian kembali (sisa).
2.       Apabila yang mendapat pembagian kembali itu berbilang, dua atau lebih, sedangkan derajat (tingkat) mereka sama, misalnya beberapa saudara seibu, maka harta hendaklah dibagi rata diantara mereka: berarti dengan jalan ketentuan dan pembagian sisa..
3.       Kalau yang mendapat pembagian sisa itu berbilang, sedangkan derjatt mereka tidak sama, hendaklah diambil jumlah ketentuan mereka satu persatunya. Jumlah ini dijadikan penyebut, dan perbandingan ketentuan masing-masing dijadikan pembilangnya. Kemudian dibagi sisa dengan perbandingan ini dan dengan jumlah ketentuan. Umpamanya ahli waris itu seorang anak perempuan dan ibu, maka anak perempuan mendapat ketentuan ½ dan ibu mendapat ketentuan 1/6. Jadi, kita atur sebagai berikut:
1 x 3/6 = 3/6 untuk anak perempuan
1 x 1/6 = 1/6 untuk ibu
Jumlah ketentuan 4, dan sisa 2/6. Perbandingan ketentuan 3 dan 1 kita atur sebagai berikut:
2/6 x ¾ = 6/24 = 1/4 untuk anak perempuan
2/6 x 1/4 = 2/24 = 1/12 untuk ibu.
Jadi, 3/6 + 1/6 + ¼ + 1/12 = 6/12 + 2/12 + 3/12 + 1/12 = 12/12, maka habislah semua harta




[1]H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,  (Bandung : Sinar baru Al-gensindo, 1986), hlm. 434
[2]Syaikh kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita, (Jakarta Timur : Pustaka al-Kautsar, 1998), hlm. 453-455

0 komentar:

Posting Komentar