Pages

Subscribe:

Minggu, 03 Juni 2012

CARA MEMANDIKAN MAYAT (JENAZAH)


BAB I
PENDAHULUAN


            Alhamdulilah, dengan izin dan pertolongan Allah SWT, penulis masih bisa menyelesaikan makalah yang diberikan dosen kepada saya. Dengan judul “cara-cara memandikan mayat.
            Disini penulis sedikit membahas poin-poin yang penulis bahas, bahwa di dalam memandikan mayat harus didahulkan dengan niat, karena niat itu merupakan suatu ibadah. Kemudian di dalam memandikannya di wajibkan tiga kali, pertama sebelah kanan, kedua sebelah kiri, dan ketiga bagian atasnya. Air itu harus sampai atau dipenuhi semua ke kulitnya. Dan membasuhnya, pertama dengan air daun bidara, kedua air kapur dan ketiga air murni, setelah semuanya selesai, baru kemudian di wudhukan.

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Hal Mengurus Jenazah
            Memandikan jenazah adalah hal yang harus dilakukan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang ada di badannya dahulu, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seleruh tubuhnya, ini harus di usahakan dengan hati-hati upaya mayat tersebut tidak membawa kotoran ke hadapan Allah.[1]

            Setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, wajib di mandikan bila ia mati, sekalipun seorang fasik yang menampakkan kefasikannnya, bahkan anak zina dan janin yang masih berusia empat bulan.
            Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula muthlaq, suci dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.[2]

B.     Syarat Memandikan Mayat
            Adapun syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
1.      mayat itu islam
2.      di dapati tubuhnya walaupun sedikit
3.      mayat itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).


C.    Cara Memandikan Mayat
            Bersihkan segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali yaitu dengan air yang bersih, air sabun dan air yang bercampur dengan kapur barus. Apabila sudah selesai kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
            Setiap mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ; pertama dengan air yang dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air yang dicapur sedikit kapur kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak boleh dicampur dengan kapur ; ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun. Daun bidara dan kapur yang dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak, karena dikhawatirkan air tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat menyucikan.[3]Antara tiga kali mandi tersebut, diwajibkan pula tertib antara anggota tubuh yang tiga, yakni dimulai dengan kepala berikut leher, lalu anggota tubuh yang kanan, dan ketiga anggota tubuh yang kiri.
            Pekerjaan yang pertama-tama dilakukan dalam menyelenggarakan urusan mayit adalah memandikannya, yang mempunyai dua macam cara.[4]
1.      yaitu cara, asal memenuhi arti mandi yang dengan demikian maka terlepaslah kita dari dosa, inilah asal najis yang barangkali ada pada tubuh si mayat hilang, kemudian siramlah seluruh tubuhnya dengan air secara merata.
2.      yaitu cara yang sempurna sehingga memenuhi as-sunnah yakni agar orang memandikan mayit melakukan hal-hal berikut :
a.       letakkanlah mayit di tempat kosong, diatas tempat yang tinggi, papan umpamanya, dan tutuplah auratnya dengan kain atau semisalnya.
b.      Mayat didudukkan di temapt mandi, condong ke belakang, sedang kepalanya di sandarkan pada tangan kirinya, menekan keras-keras perut si mayat, supaya isinya yang mungkin masih tersisa keluar. Sesudah itu balutlah tangan kiri itu dengan kain atau sarung tangan dan dibasuh kemaluannya dan dubur si mayat, kemudian dibersihkan pula mulut dan lubang hidungnya lantas diwudhukan seperti wudhu orang yang hidup.
c.       Kepala dan wajah si mayat di basuh dengan sabun atau bisa juga digunakan dengan pembersih lainnya. Dilepas rambutnya kalau dia mempunyai rambut yang panjang, dan kalau ada yang tercabut, maka rambut itu harus dikembalikan dan ditanam bersamanya.
d.      Sisi kanan mayat sebelah depan terlebih dahului, barulah kemudian sisi depan sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah belakang, kemudian sisi belakang sebelah kiri, dengan demikian seluruh tubuhnya bisa di ratai air.

            Sabda Rasulullah SAW :
 ﺎﻬﻧﻠﺴﻏ ﺍﻞ ﺎﻘﻔ ﻪﺘﻧﺑ ﺍ ﻞﺴﻐﻧ ﻥﺣﻧ ﻢﻠﺳﻮ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍﻰﻠﺻ ﷲﺍ ﻞﻮﺴﺭ ﺎﻧﻳﻟﻋ ﻞﺨﻮ
              ﻦﻟﻌﺠﻭﺭ ﺩﺴﻮ ﺀﺎﻤﺒ ﻥﺗﻴ ﺍﺭ ﻦ ﺍ ﻚﻠ ﺬ ﻥﻤﺭﺜﻜ ﺍﻮ ﺍ ﺎﺴﻣﺧﻮ ﺍ ﺎﺜ ﻼﺜ
   ﺎﻬﻧﻤ ﺀﻮﺿﻮﻠﺍﻊﺿﺍﻭﻣﻮ ﺎﻬﻧﻣ ﺎﻴﻤﺒﻥﺍﺪﺒ ﺍﻭﺭﻭﻔ ﺎﻜ ﻥ ﺄﻴﺷﻮﺍﺭﻮﻔ ﺎﻜ ﺓﺭﺨﻻﺍﻰﻔ
                                                                ( ﻡﻠﺳﻤﻭ ﻯﺭﺧﺑ ﻩﻭﺭ )
Artinya : “Rasulullah SAW menemui kami ketika kami telah memandikan putrinya, lalu bersabda : “Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali, atau lebih banyak kalu itu baik menurut kalian, dengan air dan bidara dan pada yang terakhir kali mandikanlah dengan kapur dan sedikit kapur, dan mulailah dari bagian-bagian tubuh sebelah kanan dan anggota-anggota wudhunya”.

D.    Yang Berhak Memandikannya
            Apabila mayat itu laki-laki, hendaklah memandikannya laki-laki pula, perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan muhrimnya. Jika mayat perempuan, hendaklah dimandikan permpuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan mayat perempuan kecuali suami atau muhrimnya.[5]
            Mayoritas fukoha berpandapat bahwa jika seorang muslim meninggal dunia dan tidak ada muslim sejenis lainnya, kecuali Ahlulkitab, maka hendaknya Ahlulkitab itu mandi dahulu baru kemudian memandikan si muslim-muslim dan begitu juga seorang muslimah yang mati, maka terlebih dahulu sinarraniah mandi dahulu, kemudian memandikannya.[6]

E.     Hukum Memandikannya
            Jumhur Ulama atau golongan terbesar dari ulama berpendapat bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya adalah fardhu kifayah artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.[7]











BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
            Di dalam memandikan mayat harus teliti supaya mayat itu tidak membawa kotoran ke hadapan Allah. Perut si mayat harus di tekan, karena di dalam perutnya itu mungkin masih ada kotoran.
            Di dalam memandikan mayat terlebih dahulu adalah niat, karena niat adalah bahagian dari ibadah. Kemudian siramlah tubuhnya sebelah kanan baru sebelah kiri sampai air itu merata dalam tubuhnya, setelah semuanya siap, lalu mayat tersebut diwudhukan.
            Demikianlah isi makalah saya ini dan sebelumnya penulis terlebih dahulu mohon maaf kepada bapak atas kekurangan yang terdapat di dalam makalah saya ini. Dan saya berterima kasih atas bapak yang sudi memberikan judul ini terhadap saya, karena saya sudah mengetahui lebih jelas lagi tentang cara-cara memandikan mayat.

DAFTAR PUSTAKA



Munir, A dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta : Rineka cipta, 1992.
Sitanggal, Umar Anshary. Fiqih Syafi`I Sistematis, Semarang : CV Asy Syifa`, 1992.
Muqhniyah, Jawab, Muhammad. Fiqih Imam Ja`far Shadiq, Jakarta : lentera, 1995.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Bandung : PT Al-ma`arif, 1994.



[1] A. Munir dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992), hlm. 134
[2]Muhammad Jawab Mughniyah. Fiqih Iman Ja`far Shadiq, (Jakarta : Lentera, 1995), hlm. 90
[3] Ibid, hlm. 91
[4]Anshary Umar Sitanggal. Fiqih Syafii Sistematis, (Semarang : CV Asy Syifa`, 1992), hlm. 328-329
[5] A. Munir dan Sudarsono. Op. cit, hlm. 135
[6]Muhammad jawab Mughniyah. Op. cit, hlm. 91
[7]Syyid Sabiq. Fiqih Sunnah, (Bandung : PT Al-ma`arif, 1994), hlm. 78

0 komentar:

Posting Komentar