PENDAHULUAN
Pada umumnya setiap orang yang berprofesi memiliki kode etik yang harus ditaati dan dilaksanakan, terutama pada pendidik atau guru. Karena kita ketahui guru adalah seseorang yang menjadi panutan oleh siswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Jika seorang pendidik melakukan kode etik dengan baik, maka dikalangan anak diduknya dan masyarakat akan dicontoh atau ditiru.
Sebelum kita membicarakan kode etik guru menurut PGRI dan kode etik menurut pendidikan islam, penulis akan menguraikan apa itu kode etik. Kode etik adalah ekspresi prinsip-prinsip yang diformulasikan oleh suatu profesi tertentu untuk membantu mencapai cita-cita pelayanannya, dengan tujuan untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Akan tetapi, untuk lebih jelasnya penulis akan menjelaskannya di dalam makalah yang sederhana ini.
A. Kode Etik Menurut PGRI
Setiap profesi yang telah dijabat atau diduduki oleh seseorang seperti : dokter, guru, pengacara, dan lain-lain. Harus mempunyai kode etik yang telah direncanakan atau ditetapkan yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Akan tetapi, sebelum membicarakan kode etik menurut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), maka penulis menjelaskan apa pengertian kode etik itu. Kode etik adalah ekspresi prinsip-prinsip yang diformulasikan oleh suatu profesi tertentu untuk membantu mencapai cita-cita pelayananya. Etika yang dirumuskan merupakan alat untuk mengontrol, mengatur, mengarahkan dan mengawasi tingkah laku para anggota suatu profesi. Kode pada hakikatnya adalah sekumpulan hukum atau peraturan yang diklasifikasikan merupakan suatu perangkat yang bula dan utuh yang mengatur prilaku manusia.[1]Oleh karena itu, PGRI menyadari bahwa pendidikan adalah suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa tanah air serta kemanusiaan pada umumnya, dan guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa turut bertanggung jawab untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan berpedoman dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh infromasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dngan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sesama pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakansanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[2]
Sedangkan pengertian kode etik menurut UUD no. 8 tahun 1974, pokok-pokok kepegawaian :
- Pasal 28 UU no 8 menyatakan bahwa pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
- Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII, Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai PGRI.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
- Tujuan kode etik
Pada dasarnya tujuan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Penetapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Dalam menetapkan suatu kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam organisasi profesi yang bersangkutan. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
- Sanksi pelanggaran kode etik
Pada umumnya, kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah sipelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.[3]
B. Kode Etik Guru Menurut Pendidikan Islam
Kode etik guru adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara pendidik dan peserta didik, orang tua peserta didik, serta dengan atasannya. Bentuk kode etik suatu lembaga pendidikan tidak harus sama, tetapi secara intrinsik mempunyai kesamaan konten yang berlaku umum. Pelanggaran kode etik akan mengurangi nilai dan kewibawaan identitas pendidik.[4]
Menurut Ibnu Jama’ah, yang dikutip oleh Abdul Al-Amir Syams Al-din, etika pendidik terbagai 3 macam yaitu :
- Etika yang terkait dengan diri sendiri. Pendidik dalam bagian ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu :
- memiliki sifat-sifat keagamaan yang baik meliputi patuh dan tunduk terhadap syariat Allah dalam bentuk ucapan maupun tindakan.
- Memiliki sifat-sifat akhlak yang mulia, seperti : menerima apa adanya.
- Etika terhadap peserta didiknya. Pendidik dalam bagian ini paling tidak memiliki 2 etika, yaitu :
- sifat-sifat sopan santun yang terkait dengan akhlak mulia.
- Syarat-syarat memudahkan, dan menyenangkan.
- Etika dalam proses belajar mengajar.
Dalam merumuskan kode etik, Al-ghazali lebih menekankan beberapa kode etik yang diperankan seorang pendidik dari pada peserta didiknya.
Adapun kode etik pendidik yang dimaksud adalah antara lain :
- Menerima segala problema peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
- Bersikap penyantun dan penyayang (QS. Ali Imran : 159)
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $àsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ $yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $àsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ
Artinya : “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apalagi kamu membulatkan tekat, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal”.
- Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
- Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesama (QS. Al-Najm : 32)
tûïÏ%©!$# tbqç7Ï^tGøgs uȵ¯»t6x. ÉOøOM}$# |·Ïmºuqxÿø9$#ur wÎ) zNuH©>9$# 4 ¨bÎ) y7/u ßìźur ÍotÏÿøóyJø9$# 4 uqèd ÞOn=÷ær& ö/ä3Î/ øÎ) /ä.r't±Sr& ÆÏiB ÇÚöF{$# øÎ)ur óOçFRr& ×p¨ZÅ_r& Îû ÈbqäÜç/ öNä3ÏG»yg¨Bé& ( xsù (#þq.tè? öNä3|¡àÿRr& ( uqèd ÞOn=÷ær& Ç`yJÎ/ #s+¨?$# ÇÌËÈ
Artinya : “Mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali kesalahan-kesalahan kecil. Sungguh Tuhanmu Maha luas ampunannya. Dia mengetahui tentang kamu, sejak dia menjadikanmu dari tanah lalu ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertaqwa.
- Menginggalkan sifat marah dalam menghadapi problema peserta didiknya.[5]
Dalam bahasa yang berbeda, Muhammad al-hiyah al-alaasyi, menentukan kode etik pendidik dalam pendidikan islam sebagai berikut :
1. Mempunyai watak kebapaan dan keibuan sebelum menjadi seorang pendidik, sebagai ia menyayangi peserta didiknya seperti menyayangi anaknya sendiri.
2. Adanya komunikasi aktif antara pendidik dan peserta didik.
3. Memperhatikan kemampuan dan kondisi peserta didiknya. Pemberian materi pelajaran harus diukur dengan kadar kemampuannya. Sebagaimana sabda Nabi saw :
ﻨﺣﻥ ﻤﻌﺎ ﺷﺮﺍﻻﻨﺑﻴﺎﺀ ﺍﻣﺮﻨﺎ ﺍﻥ ﻨﻨﺯﻞ ﺍﻠﻧﺎﺲ ﻣﻨﺎﺰ ﺰﻟﻬﻡ ﻭﻧﻛﻠﻣﻬﻢ ﻋﻠﯽ ﻗﺪﺮﻋﻗﻭﻠﻬﻢ
Artinya : “Kamu para Nabi diperintahkan untuk menempatkan pada posisinya, berbicara dengan seseorang sesuai dengan kemampuan akalnya. (HR. Abu Bakr Ibn al-syakhir).
4. Mengetahui kepentingan bersama, terfokus pada sebagian peserta didik, misalnya hanya memprioritaskan anak yang memiliki IQ tinggi.
5. Dalam mengajar supaya mengaitkan materi satu dengan materi lainnya.
6. Ikhlas dalam menjalankan aktivitasnya, tidak banyak menuntut hal yang diluar kewajibannya.
7. Memberi belak peserta didik dengan ilmu yang mengacu pada masa depan, karena tercipta berbeda dengan zaman yang dialami oleh pendidiknya.
Ali bin Abi Thalib berkata :
ﻜﻠﻤﻭﺍ ﺍﻭﻻﺩ ﻛﻢ ﻔﺎﻧﻬﻢ ﻤﺧﻠﻭﻘﻭﻦ ﻠﺯﻣﺎﻦ ﻏﯾﺮﺯﻣﺎ ﻧﻛﻢ
Artinya : “Didiklah anak kalian dengan pendidikan yang berbeda dengan yang diajarkan padamu, karena mereka diciptakan untuk zaman yang berbeda-beda dengan zaman kalian”.[6]
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Kode etik adalah ekspresi prinsip-prinsip yang diformulasikan oleh suatu profesi tertentu untuk membantu mencapai cita-cita pelayanan.
- Kode etik menurut UUD. No. 8 tahun 1974, kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
- Tujuan kode etik :
- Untuk menjungjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Kode etik menurut pendidikan agama islam, yaitu norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara pendidik dan peserta didik, orang tua, serta dengan atasannya.
[1]Oemar Humalik. Pengembangan Kurikulum, (Bandung : Trigenda Karya, 1995), hlm. 145.
[2]Balnadi Sutadipura. Aneka Problema Keguruan, (Bandung : Angkasa, 1998), hlm. 45.
[3]Soetjipto dan Raflis Kosasi. Profesi Keguruan, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2004), hlm. 29.
[4] Abdul Mujib dan Yusuf Mudzakkir. Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Kencana, 2008), hlm. 97.
[5] Ibid., hlm. 99.
[6] Ibid., hlm. 100.
0 komentar:
Posting Komentar