Pages

Subscribe:

Minggu, 03 Juni 2012

ETIKA GURU TERHADAP PEGAWAI ADMINISTRASI


PENDAHULUAN



            Guru adalah merupakan suatu profesi yang sangat mulia, dan juga sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah. Sedangkan administrasi bisa juga dikatakan kepada administrasi pendidikan yaitu suatu keseluruhan aktivitas yang langsung dalam proses perencanaan, pengorganisisasian, pengarahan, pengawasan yang dilakukan untuk tercapainya tujuan pendidikan.
            Oleh karena itu, kita sebagai guru harus mempunyai etika terhadap pegawai administrasi yaitu guru harus mempunyai ras kekeluargaan dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat masing-masing terhadap pegawai administrasi, bersikap terbuka dan demokratis, bersikap toleran dalam menyelesaikan musyawarah dan mempunyai ikatan moral dan bersifat koperatif edukatif terhadap pegawai administrasi.
            Untuk lebih jelasnya pemakalah akan membahas tentang etika guru terhadap pegawai pada pembahasan berikutnya berikutnya.

ETIKA GURU TERHADAP PEGAWAI ADMINISTRASI

I. Pembahasan
            Guru adalah merupakan suatu profesi yang sangat mulai. Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang guru, yaitu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah. Sedangkan administrasi bisa saja dikatakan kepada administrasi pendidikan yaitu suatu keseluruhan aktivitas yang dilangsung dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan yang dilakukan untuk tercapainya tujuan pendidikan.[1]
            Menurut Dr. Mohd. Ahmad Al Ganna, menyatakan administrasi pendidikan adalah sejumlah proses yang melaluinya dapat dipersiapkan tenaga manusia, material serta memobilikasikannya dengan sempurna untuk mencapai tujuan-tujuan aparat yang ada padanya.
            Dari uraian di atas dapatlah dinyatakan bahwa administrasi pendidikan : “proses kegiatan bersama meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pelaoran, pengawasan / surpervisi, pembiayaan dengan menggunakan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia baik personal, materia, mental spiritual, waktu dan prosedural untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.[2]


II. Pentingnya Partisipasi Guru Dalam Administrasi Pendidikan
            Untuk itu partisipasi guru dalam administrasi sekolah sangat penting dan menjadi keharusan, partisipasi dimaksud hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memberi contoh tentang bagaimana demokrasi dapat diterapkan untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan.
            Banyak usaha-usaha pembaharuan telah dijalankan. Seperti dalam bentuk dan isi kurikulum, cara-cara atau metode-metode mengajar yang extra-kurikuler dan sebagainya, tetapi semua itu tidak hanya mendatangkan hasil yang sedikit sekali dan kadang-kadang tidak kelihatan sama sekali hasilnya. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya koservatisme dan sifat-sifat tradisional di dalam praktek kehidupan pendidikan yang sangat kuat, juga disebabkan karena kurang / tidak diikutsertakannya guru-guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.[3]

III. Fungsi Administrasi Pendidikan
            Fungsi administrasi pendidikan terutama dalam konteks sekolah perlu dimulai dari tinjauan tentang tujuan pendidikan, dalam hal ini tujuan sekolah menengah. Hal ini disebabkan oleh adanya prinsip bahwa pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai dengan melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai melaksanakan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu (Longe neeker, 1964). Oleh karena itu, fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu.[4]

IV. Peranan Guru Dalam Administrasi Pendidikan
            Peranan guru dalam administrasi adalah mengelola proses belajar-mengajar dalam suatu lingkungan tertentu yaitu sekolah, karena sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional dan disamping sekolah, sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai komponen-komponen lainnya. Guru harus memahami apa yang terjadi dilingkungan kerjanya.
            Di sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah. Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup admninistrasi sekolah itu peranan guru amat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, baik pikiran maupun tenaganya. Administrasi sekolah adalah pekerjaan yang sifatnya kolaboratif, artinya pekerjaan yang dilakukan atas kerja sama, dan bukan bersifat individual. Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat.
            Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawasan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru. Ini berarti, bahwa selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi di sekolah, guru perlu secara sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam administrasi sekolah, jika karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi pengawas kepala sekolah atau pengelola satuan pendidikan.[5]
            Sehubungan dengan itu maka guru tenaga profesional memerlukan pedoman-pedoman atau kode etik guru agar terhindar dari segala penyimpangan. Adapun kode etik guru terhadap pegawai administrasi adalah sebagai berikut :
  1. Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hanya terjamin oleh kedudukan kepala sekolah di dalam sistem kelembagaan sekolah.
  2. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat corps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan pegawai tata usaha dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat  masing-masing.
  3. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan pegawai tata usaha dan sanggup menempatkan diri sesuai dengan hirarki jabatan.
  4. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
  5. Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hendaknya merupakan ikatan moral dan bersifat koperatif edukatif.
  6. Guru juga harus memiliki kejujuran terhadap pegawai tata usaha.[6]

V. Kode Etik Administrasi Pendidikan
            Sebagaimana telah diungkapkan pada pembahasan terdahulu bahwa administrasi adalah proses kegiatan bersama meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pelaporan, pengawasan / surpervisi, pembiayaan untuk mencapai tujuan-tujuan aparat yang ada padanya.

            Kode etik kepala sekolah
  1. Kepala sekolah harus menjadi contoh di dalam mewujudkan pribadi yang pancasilais bagi yang dipimpinnya.
  2. Harus selalu bersifat sopan, tegas, bijaksana, kritis dan demokratis.
  3. Harus mampu memberikan perangsang yang positif dalam hal pengabdian dan kemauan bekerja sebab kepala sekolah merupakan titik pusat lingkungan pergaulan sekolah.
  4. Bekerja sama antara guru-guru dan pegawai administrasinya serta berusaha meningkatkan kemampuan untuk menjadi guru-guru dan pegawai sebagai pembantu tekhnis sehingga mereka bekerja lebih baik.[7]





PENUTUP


            Dari uraian diatas dapat dijelaskan bahwa guru adalah merupakan pendidik profesional dngan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih peserta didik pada pendidikan, sedangkan administrasi adalah bisa jug dikatakan dengan administrasi pendidikan yaitu sejumlah proses yang melaluinya dapat dipersiapkan oleh manusia, material dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia baik personal, material, mental spiritual dengan sempurna untuk mencapai tujuan-tujuan yang akan dicapai.

            Kode etika guru terhadap administrasi adalah sebagai berikut :
  1. Guru dengan pegawai tata usaha harus terjamin oleh kedudukan kepala sekolah.
  2. Mempunyai rasa kekeluargaan dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat masing-masing.
  3. Bersikap terbuka dan demokratis
  4. Bersikap toleran dalam menyelesaikan musyawarah.
  5. Mempunyai ikatan moral dan bersifat koperatif edukatif.





[1] Zulhimma, Diktat Etika Profesi Keguruan, (Padangsidimpuan : STAIN ,tth)
[2]Fachruddin, Administrasi Pendidikan, (Bandung : Cita Pustaka Media, 2003), hlm. 12-13.
[3] M. Ngalim Purwanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1996), hlm. 104.
[4] Soetjipto, Profesi Keguruan, (Jakarta : Rineka Cipta, 1998), hlm. 130.
[5] Ibid., hlm. 143.
[6]Zulhimma., Op. cit., hlm. 19
[7] Ibid., hlm. 167.

0 komentar:

Posting Komentar