- Pendahuluan
Dalam kesempatan ini, pemakalah akan membahas “hadis-hadis tentang perhiasan”, bagaimana seharusnya kaum muslimin wal muslimat memakai perhiasan.
Diceritakan oleh Mu’awiyah bin Suwaid bin Muqarrin : aku datang menemui Al-Banna bin Azib, lalu aku dengar veliau berkata : “Rasulullah SAW memerintah kami dengan 7 hal dan melarang kami dari 7 hal. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringkan jenazah, mendoakan orang yang bersin (yang mengucap yarhamukalloh), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memperkenankan undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cicin / bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan das (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal, dan sutera halus.”
Hadis seperti diatas, diriwayatkan melalui berbagai jalur dengan beberapa perbedaan readaksi yang terdapat disana sini. Misalnya dalam riwayat Utsman bin Abi Syaibah ada tambahan : “……….dari minum dalam wadah perak, karma barangsiapa minum dalam wadah perak didunia, maka dia tidak meminumnya diakhirat.[1]
Dari hadis tersebut jelaslah bahwa Nabi Muhammad SAW melarang bercincin emas, minum dari wadah perak, berhiasan dengan pakaian sutera tebal dan sutera halus, yang kesemua hal tersebut adalah bentuk perhiasan yang tidak disyariatkan dalam islam.
Perhiasan dalam bahasa Arab disebut az-zinah, yaitu sesuatu yang dapat memperindah sesuatu yang lain, barang yang dipakai untuk berhias.
Dalam al-Qur’an terdapat perkataan az-zinah (perhiasan), antaranya sebagaimana firman Allah Ta’ala :
ôs)s9ur $uZù=yèy_ Îû Ïä!$yJ¡¡9$# %[`rãç/ $yg»¨Yyur úïÌÏ໨Y=Ï9 ÇÊÏÈ
Tafsirnya : “Dan demi sesungguhnya! Kami telah menjadikan di langit : bintang-bintang (yang berbagai bentuk dan keadaan) serta kami hiasi langit itu bagi orang-orang yang melihatnya.”
(Surah al-Hijr, ayat 16)
Hukum memakai perhiasan
Pada dasarnya perhiasan dalam arti kata mempercantik diri dan selain diri agar orang lain merasa senang memandang adalah diharuskan.
Perhiasan itu selama mana ianya tidak bertentangan dan berlawanan dengan syara’ adalah sangat digalakkan dan dituntut dengan islam. Sebagai contoh, Allah memerintahkan agar manusia memakai perhiasan pada setiap kali pergi ke mesjid, firman-Nya :
* ûÓÍ_t6»t tPy#uä (#räè{ ö/ä3tGt^Î yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uõ°$#ur wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä tûüÏùÎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Tafsirnya : “Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaian kamu yang indah berhias pada tiap – tiap kali kamu ketempat ibadat (atau mengerjakan sembahyang), dan makanlah serta minumlah, dan jangan pula kamu melampau; sesungguhnya Allah tidak suka akan orang-orang yang melampaui batas.”( Surah al-Araf ayat 31)
Perhiasan itu fungsinya bukan sekedar untuk memeperindah dan memepercantik tubuh badan dan sesuatu tempat saja, seperti dinding-dinding dan ruang-ruang tertentu di dalam rumah, dimesjid dan sebagainya, tetapi juga berfungsinya menjadi alat dan bahan untuk keguanaan suatu tujuan, sama ada ianya digunakan karena ada keperluan, seperti untuk perubahan, ataupun diginakan tanpa ada keperluan, seperti pinggan dan cawan yang diperbuat daripada perak atau emas digunakan untuk makan dan minum karena semata-mata menunjukkan gaya kehidupan yang mewah.
Namun begitu, bukan semua jenis barang-barang perhiasan itu diharuskan untuk dijadikan bahan kegunaan dan hiasan diri dan tempat. Terdapat garis panduan hokum syara’ yang menentukan bahan-bahan perhiasan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan dan dipakai, baik bagi laki-laki maupun perempuan.[2]
- Urgensi Tentang Memakai Perhiasan
Adab merupakan cara dalam melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan yang berlaklu dimasyarakat dengan disyariat. Dengan demikian, adab memakai perhiasan dengan diartikan sebagai cara memakai perhiasan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan syari’at. Memakai perhiasan atau berhias seyogyanya merupakan keindahan tersendiari bagi manusia, Allah SWT juga menyenangi keindahan, namun keindahan dalam memakai perhiasan secara persepsi Allah SWT adalah;[3]
£`¢Áà)uZn=sù NÍkön=tã 5Où=ÏèÎ/ ( $tBur $¨Zä. úüÎ7ͬ!$xî ÇÐÈ
7. Maka Sesungguhnya akan kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang Telah mereka perbuat), sedang (kami) mengetahui (keadaan mereka), dan kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka).
Berdasarkan surah diatas, umat muslim dianjurkan untuk memakai perhiasan sebaik-baiknya dan tidak berlebih-lebihan. Dan sesungguhnya pakaian indahlah untuk perhiasan, yakni berpakaian sesuai syariat islam.
Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan emas atau lainnya. Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An –Nasa’I dengan sanad yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu, bahwa Nabi SAW, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kananya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, “sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.”[4]
- Dasar Hukum Tentang Perhiasan.
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ ( wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r& Írr& úüÏèÎ7»F9$# Îöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàt 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøä `ÏB £`ÎgÏFt^Î 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hakim dari Muqatil yang bersumber dari Jabir Bin Abdillah. Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa seorang wanita memperbuat 2 kantong perak yang diisi untaian batu-batu mutu manikin sebagai perhiasan kakinya. Apabila ia lewat dihadapan sekelompok orang, ia memukul-mukulkan kakinya ketanah sehingga kedua gelang kakinya bersuara ketika beradu. Maka turunlah ayat ini tentang dilarangnya wanita memakai perhiasan (gelang) untuk mendapatkan perhatian laki-laki.”.
Mengenai sunah ini, ialah berdasarkan Hadis :[5]
Artinya :
“Bersumber dari Abdullah bin Abdurrahman dan bibinya Ummi Salamah, beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : barangsiapa minum dengan wadah yang terbuat dari emas / perak, maka sesungguhnya dia meletakkan dalam perutnya gelagak api dari neraka Jahannam.
Perhiasan itu seperti wadah emas yang dipaparkan dalam hadist tersebut. Sangat dilarang karena sesungguhnya dalam perutnya telah diletakkannya sendiri gelagak api dari neraka jahannam. Semoga kita bukan termasuk orang-orang yang termasuk dalam hadis tersebut.
Dalam penggalan surah an-nur: 31
“Dan hendaknya mereka itu tidak menampakkan perhiasannya terhadap suaminya/ayahnya.”
Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu’minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya : perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (tusuk): perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.
Larangan ini dikecualikan untuk 12 orang : [6]
- Suami. Yakni si suami boleh melihat istrinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan : “Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu.”
- Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
- Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan istri.
- Anak-naka laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
- Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si istri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.
- Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu.
- Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
- Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasib ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajah.
- Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat : khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki.
- Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya.
- Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondoso badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah : adanya dua sifat dan tidak bersyahwat.
- Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masih belum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh.
- Hadis – Hadis Lain tentang Memakai Perhiasan dalam Syari’at Islam.
· Nabi SAW memakai cincin perak yang ada pahatan :Mhd Rasulullah SAW”, dan para khalifah sesudah beliau juga memakainya.
“bersumber dari Abdillah, bahwa Rasulullah Saw menyuruh buiatkan cincin dari emas, Baliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan, bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar, lalu mencopot cincin itu, seraya bersabda: “aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinya di bagian dalam.” Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda : “Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi selamanya!”
Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka.
Hadits seperti di atas juga diriwayatkan melalui jalur-jalur lain. Yang semuanya bersumber dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah saw. Dalam riwayat Uqbah bin Khalid, ada tambahan : “Beliau meletakkannya di tangan kanan beliau.”.[7]
- Kesimpulan
Umat muslim dianjurkan untuk memakai perhiasan sebaik-baiknya dan tidak berlebih-lebihan. Memakai perhiasan yang sesuai dengan syari’at islam sebagai mana di paparkan dan di uraikan diatas. Bagi perempuan diharamkan mengenakan perhiasan yang dengan maksud untuk mendapat perhatian dari laki-laki dan perhiasan yang membuka aurat karenanya.
Rasulullah sangat mengharamkan seseorang yang meminum minuman dari gelas yang terbuat dari emas, dan rasulullah juga melarang laki-laki mengenakan cincin yang terbuat dari emas.
[1]Adib Bisri Musthofa, Terjemah Shahih Muslim, (Semarang : PT. CV. Asy Syifa, 1993), hal. 854-855.
[2]“Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri.” (Riwayat Muslim)
[3]Mahmud Yunus, Tafsir Qur’an Karim, (Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1410 H), hal. 516
[4]Http://www.google.co.id/perhiasan-bagi-wanita-dan laki-laki.blog.f668849,jum’at,10 Desember2010, 11:10
[5]Adib Bisri Musthofa, Op. Cit, Hal. 854
[6] Http://www.facemood.com/hadis+tentang+perhiasan/[disalin ari majalah As-Sunnah edisi12/VI/1423H/2003M, dan dapat dibaca juga dalam kitab Al-Fatawa Juz Awal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan Solo], Minggu. 12 desember 2010, 17:37
[7] KH. Adib Bisri Musthofa. Op. Cit. hal. 885
d) Sebelum pelajaran dimulai terlebih dahulu berdo’a dan ketika pelajaran terakhir membaca suroh-suroh pendek yang telah ditetapkan
e) Setiap siswa bertanggung jawab akan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan sekolah
f) Setiap siswa memungut sampah yang berserakan di kelas sebelum jam pelajaran pertama dimulai
g) Pakaian olahraga dipakai hanya pada waktu jam olahraga
h) Siswa yang terlambat tidak dibenarkan masuk tanpa izin yang resmi dari guru piket
i) Siswa yang absent tanpa alasan yang dapat di benarkan :
a. Pertama kali : Dinasehati oleh wali kelas
b. Kedua kali : Diperingati oleh wali kelas
c. Ketiga kali : Peringatan kedua oleh wali kelas
d. Keempat kali : Orang tua dipanggil / peringatan terakhir
j) Keterlambatan guru dalam kelas lebih dari 5 menit dalam jam pelajaran ketua kelas melaporkannya kepada piket
k) Siswa tidak boleh meninggalkan kelas pada jam terakhir sebelum guru keluar
l) Buku kegiatan belajar setiap hari diletakkan di meja guru dan dikontrol oleh ketua kelas
m) Pada jam istirahat pertama absent kelas diisi oleh sekretaris kelas ke dalam buku piket
n) Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan guru / wali kelas baik di sekolah maupun di luar sekolah
o) Siswa yang tidak hadir dengan alasan :
iii. sakit, suratnya harus ditandatangani / di stempel : Lurah / Kepala Lingkunagan / guru yang berdomisili setempat atau orangtua langsung memberitahukannya
iv. Izin, sama dengan alasan sakit
v. Bila lebih dari 3 (tiga) hari point 15.a harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Mantri/Dokter
p) Bagi siswa laki-laki diharuskan memakai peci setiap hari Senin dan Jum’at di lingkungan sekolah
q) Bagi siswa laki-laki memakai dasi di lingkungan sekolah.
r)
7. Larangan
1. Tidak boleh membawa buku selain yang dipergunakan untuk pelajaran
2. Tidak boleh menerima tamu dilingkungan sekolah sebelum ada izin dari piket
3. tidak boleh membawa perhiasan, yang tidak diperlukan di sekolah
4. dilarang merokok dan membawanya sekolah
5. dilarang membawa benda-benda tajam atau benda-benda terlarang lainnya
6. tidak dibenarkan berambut gondrong. Ukuran rambut siswa adalah:
a. dibagian muka tidak boleh menyentuh alis mata
b. disamping tidak boleh menyentuh daun telinga
c. dibelakang tidak boleh menyentuh kerah baju
Catatan:
Pelanggaran terhadap tata tertib di atas akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan di sekolah (di tanda tangani kepala sekolah)
8. Tugas Guru
a) Mengembangkan kepribadian: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Siswa, berperan dalam masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berjiwa pacasila, mengembangkan sifat-sifat yang disyaratkan bagi profesi keguruan
b) Menguasai landasan pendidikan: mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional, mengenai prinsip-prinsip psikologi pendidikan, mengenal sekolah dan masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar
c) Menguasai bahan pengajaran: menguasai bahan pengajaran dengan pengetahuan silabus dan kurikulum
d) Menguasai program pengajaran: menciptakan tujuan pengajaran, memilih dan mengembangkan bahan pengajaran, strategi belajar mengajar, media pengajaran yang sesuai serta memilih dan memanfaatkan sumber belajar
e) Melaksanakan program sekolah: menciptakan iklim belajar, mengatur ruang belajar, mengelola interaksi belajar mengajar
f) Menilai hasil dan proses belajar yang telah dilaksanakan: menilai proses murid untuk kepentingan pengajaran serta menilai proses belajar yang dilaksanakan
g) Melaksanakan program bimbingan: bimbingan siswa yang mengalami kesulitan belajar, siswa yang berkeinginan dan memliki bakat khusus dan bimbingan siswa untuk menghargai pekerjaan di masyarakat
h) Menyelenggarakan administrasi sekolah: mengenal dan melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
i) Melaksanakan interaksi dengan sesama: berinteraksi dengan para guru untuk meningkatkan kemampuan propesional keguruan dan meningkatkan visi dan misi pendidikan. Berintraksi dengan masyarakat sekitar
j) Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran: mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah dan melaksanakan penelitian sederhana
9. Tugas Wali Kelas
1. memahami karakter siswa-siswa kelas yang di asuhnya
2. mengatur ruangan kelas dan membuat lay out kelas yang di asuhnya
1) menjalin hubungan yang harmonis dengan siswa
2) menjalin hubungan dengan orang tua siswa
3) menghubungi orang tua murid jika ada yang penting
4) menyimpulkan nilai siswa dari para guru bidang studi dan menyusunnya dalam Daftar Kumpulan Nilai (DKN)
5) mengisi dan membagi rapot
6) membantu bendaharadalam mengumpulkan SPP dan sumbangan lainya
7) membantu guru BP dalam menangani kasus siswa
8) membina potensi dan kepribadian siswa
9) membantu siswa dalam memecahkan masalahnya
10) mengajar bidang studi yang telah ditetapkan sesuai dengan jam pelajaran
11) membuat laporan berkala
Adapun hubungan sekolah dengan masyarakat (komite sekolah) adalah sesuai dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. sekolah bersama masyarakat dan pemerintah bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan
b. sekolah bersama masyarakat dan pemerintah bekerja sama dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
c. sekolah melakukan hubungan kerja sama dengan bidang perindustrian yang bersangkutan
d. dalam meningkatkan dukungan dan peran serta orang tua siswa dan masyarakat perlu adanya wadah yang disebut dengan komite sekolah
10. Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan penyuluhan di MTsNegeri 2 Pijorkoling dilakukan setiap hari. Apabila ada siswa yang bermasalah misalnya terlambat, absen atau yang melanggar tata tertib sekolah maka guru atau piket memberikan hukuman atau sanksi kemudian menasehatinya.
Dan jika ada siswa yang bermasalah dalam kelas atau bidang studi memberikan arahan dan bimbingan kepada siswa tersebut. Jika siswa yang bersangkutan belum ada perubahan setelah 3 hari peringatan, maka wali kelas berhak memanggil orang tua atau wali siswakemudian diserahkan kepada guru BP. Guru BP mensehati dan memberikan suatu perjanjian itu dilanggar maka siswa dikeluarkan dari sekolah.
G. Kondisi Fisik Madrasah
Kondisi fisik madrasah ini sudah cukup baik dan layak digunakan untuk proses belajar mengajar. Madrasah ini telah memiliki 11 ruang belajar permanen, dan beberapa diantaranya berlantai keramik. Selain itu, madrasah ini memiliki 1 buah kantor guru, ruang olah raga, perpustakaan, ruang laboratorium dan musholla yang cukup besar yang masih dalam tahap pembangunan dan sebuah lapangan volly.
H. Keadaan Perlengkapan Sarana dan Prasana Belajar
Untuk menunjang kegiatan pendidikan pada suatu sekolah, diperlukan sarana dan prasana yang memadai. Dari observasi penulis prasana dan prasana MTs. Negeri 2 Padangsidimouan adalah sebagai berikut:
NO | Sarana Prasana | Keterangan |
1 | Lahan/bangunan | 5000 m2 |
2 | Ruangan belajar | 11 ruangan |
3 | Ruangan Laboratorium | 1 Ruangan |
4 | Ruangan guru | 1 ruangan |
5 | Ruangan Perpustakaan | 1 ruangan |
6 | Ruangan Kepala Sekolah | 1 ruangan |
7 | Musholla | Tahap pembangunan |
8 | Sarana Olahraga | Ada |
9 | Sarana Telephon | Ada |
10 | Sarana Listrik | Ada |
11 | Ruang Bimmbingan Olimpiade | Tidak ada |
12 | Gudang | Ada |
13 | Kantin | Ada |
14 | Kamar Mandi | 4 buah |
15 | Rumah Penjaga Sekolah | Ada |
BAB III
PELAKSANAAN PPL
A. Administrasi
Praktek Pengalaman Lapangan STAIN Padangsidimpuan ini secara resmi dimulai dari tanggal 18 Januari 2012 dan berakhir pada tanggal 09 Maret 2012. Sebagaimana biasanya sebelum melaksanakan praktek pengalaman lapangan ini diberikan bimbingan dari STAIN Padangsidimpuan atau disebut dengan pembekalan yakni selama 12 - 13 Januari 2012, dan pembekalan terakhir pada hari kedua dibagikan kelompok dan nama sekolah yang akan menjadi lokasi praktek pengalaman lapangan. Penulis ditempatkan di MTs. N 2 Padangsidimpuan dengan jumlah seluruh anggota 7 orang yaitu:
1. Mhd. Bayu Mubarok
2. Fitrah Eko Priyanto
3. Junita Lubis
4. Sahmi Nst
5. Efrida Yanti
6. Anti Hasibuan
7. Hakimah
Sebelum kelokasi PPL semua peserta PPL lainnya harus mempersiapkan perlengkapan administrasi dan perlengkapan PPL lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan panitia pelaksana seperti: surat-surat dan kartu peserta PPL yang disediakan sebelumnya, dengan demikian proses pelaksanaan PPL ini bias berjalan dengan lancar. Dalam hal ini penulis ditetapkan melaksanakan PPL di MTs Negeri 2 PAL-IV Pijorkoling Padangsidimpuan Tenggara.
B. Pendidikan dan Pengajaran
Setelah berada di lokasi PPL kegiatan yang dilakukan adalah:
1. Orientasi
Yaitu menemui kepala sekolah yang di pandu oleh dosen pembimbing/ supervisor, sebagai tanda penyerahan peserta PPL selama 1 bulan. Dan pada masa orientasi ini kepala sekolah memberikan gambaran tentang keadaan sekolah, peran guru dan muridnya serta siapa yang terkait di sekolah. Pada masa ini juga guru pamong memperkenalkan diri dan memberikan bimbingan kepada peserta PPL, sehingga peserta PPL dapat mengetahui bagaimana proses pelaksanaan PPL selama 1 bulan ke depan, dalam hal ini peserta PPL dapat melaksanakan prosesbelajar mengajar, dengan pedoman RPP yang telah ditentukan berdasarkan silabus dan kurikulum yang diberikan guru pamong.
Pada masa orientasi ini juga peserta PPL memperkenalkan diri kepada guru bidang studi MTs Negeri 2 PAL-IV Pijorkoling, dan selanjutnya perkenalan kepada seluruh siswa setelah diadakan observasi di lokasi PPL.
2. Bimbingan
Selama pelaksanaan PPL, peserta PPL mendapat bimbingan dari kepala sekolah, PKM maupun guru pamong yang bersangkutan. Dalam ruangan kelas peserta PPL memberi materi pembelajaran yang disetujui oleh oleh guru pamong berdasarkan persetujuan RPP yang telah dibuat. Dalam hal ini guru pamong berada di kelas selama jam pelajaran untuk mengawasi dan menilai sejauh mana kemampuan peserta PPL dalam menyampaikan materi pelajaran. Kemudian guru pamong memberi bimbingan dan masukan kepda peserta PPL di ruangan guru setelah setelah jam pelajaran selesai, dan jika masih ada kekeliruan dan kekurangan alam peraktek mengajar maka peraktek mengajar maka guru pamong akan mengarahkan pesrta PPL untuk memperdalam dan mempelajari kembali beberapa hal tyang perlu di perhatikan dalam hal mengajar seperti teknik membuka pelajaran baik ia teknik maaupun penggunaan media dan pemilihan metode dan metode yang tepat untuk yang sesuai dengan bidang studi yang di ajarkan.
3. Penilaian
Selama berada di lokasi PPL pesrta PPL dinila oleh kepala sekolah dan guru pamong yang bersangkutan. Baik di aspek personal maupun social peserta PPL. Dan jika ada kekeliruan maka kepala sekolah dan guru ppamong berhakmemberi arahan dan membanu ppesrta PPL dalam masalah yang di hadapi , penilaian ini diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta PPL .khususnya guru pamong memberiikan penilaian setiap tatap muka sesuai dengan rekap nilai selama 16 x pertemuan
C. Bimbingan dan Konseling
Sebagai peserta Praktek Pengalaman Lapangan masih banyak kekurangan dan hambatan yang dihadapi oleh mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangandalam menjalankan tugasnya waktu proses belajar mengajar, disinilah peran aktif guru pamong untuk memberikan arahan, bimbingan, kritikan, saran dan masukan agar tercapai proses belajar mengajar yang baik serta sesuai dengan apa yang diharapkan.
D. Kegiatan Harian
Setiap hari seluruh mahasiswa PPL yang bertugas di MTs.N2 padangsidimpuan melaksanakan kegiatan seperti yang ada pada petunjuk pada buku pedoman PPL, seperti kegiatan belajar-mengajar , melaksanakan piket sama seperti halnya guru- guru yang ada di MTs.N2 padangsidimpuan, mahasiswa juga mematuhi semua aturan- aturan yang ada di sekolah, mahasiswa juga datang dan pulang di sekolah sesuai dengan jam sekolah yang telah di tentukan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Praktek Pengalaman Lapangan merupakan salah satu syarat bagi mahasisiwa STAIN Padangsidimpuan untuk menyelesaikan program S.1 dan merupakan integral dari hasil kurikulum STAIN Padangsidimpuan, mempunyai manfaat yang sangat besar bagi mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan berbagai hal yang terkait dengan Praktek Pengalaman Lapangan.
Praktek Pengalaman Lapangan STAIN Padangsidimpuan di MTs. N 2 Padangsidimpuan yang pada tahun ini seluruh peserta PPL Alhamdulillah berjalan dengan baik dan tanpa ada kendala yang berarti. hal ini karena bantuan dari semua pihak dan bantuan dari Supervisor kami yang selalu memberikan semangat kepada kami peserta Praktek Pengalaman lapangan.
B. Saran-saran
1. Kepada pihak MTs. N 2 Padangsidimpuan diharapkan dapat membantu memberikan lebih banyak kontribusi positif yang berupa arahan, saran dan bimbingan terhadap peserta Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)sehingga para calon guru dapat menjadi Guru yang berkualitas di masa yang akan datang..
2. Kepada pihak STAIN Padangsidimpuan mengingat Praktek pengalaman Lapangan ini sangat besar manfatnya ada baiknya untuk tahun depanditambah waktu pelaksanaannyahal ini juga diminta oleh beberapa guru ataupun pamong dengan waktu yang ditetapkan pihak STAIN Padangsidimpuan yakni 2 bulan penuh kurang memadai.
3. Memberikan pembekalan lebih mendalam dalam mengkonsep, dan menyusun kelengkapan administrasi pengajaran, seperti, RPP, Silabus, ProTa, ProSem, KTSP dan LKS.
0 komentar:
Posting Komentar