BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Desentralisasi Manajemen Pendidikan
Besar dan luasnya kewenangan dalam manajemen penyelenggaraan pendidikan akan tergantung kepada system politik dalam memberikan keleluasaan tersebut. Akan tetapi, sekalipun keleluasaan itu diberikan tidak dapat diartikan sebagai pemberian kebebasan mutlak tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional, sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara administrator kependidikan pada tingkat pusat dengan administrator pendidikan ditingkat kelembagaan satuan pendidikan.
Dalam struktur desentralisasi, sebagian keputusan diambil pada tingkat hirarki organisasi tertinggi, dan apabila sebagian besar otoritas didelegasikan pada tingkat yang rendah dalam organisasi, maka organisasi tersebut tergolong pada organisasi yang terdesentralisasi. Dengan demikian inti dari desentralisasi adalah pembagian kewenangan oleh tingkat organisasi diatas kepada organisasi dibawahnya. Implikasi dari hal tersebut adalah desentralisasi akan membuat tanggung jawab yang lebih besar pada pimpinan ditiap level organisasi dalam melaksanakan tugasnya serta memberikan kebebasan dalam bertindak.
Dengan demikian, desentralisasi manajemen pendidikan adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah untuk membuat keputusan manajemen dan menyusun perencanaan sendiri dalam mengatasi masalah pendidikan, dengan mengacu kepada system pendidikan nasional.
Desentralisasi manajemen pendidikan berusaha untuk mengurangi campur tangan atau intervensi pejabat atau unit pusat terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang sepatutnya bias diputuskan dan dilaksanakan oleh unti di tataran bawah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Sehingga diharapkan terjadi pemberdayaan peran unit di bawah atau peran rakyat dan masyarakat daerah.
Atas dasar alasan -alasan itu, desentralisasi merupakan sarana untuk mengembangkan organisasi karena organisasi dapat bergerak lebih luwes dan alur informasi lebih bebas sesuai dengan karakteristik pembuatan keputusannya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah,desentralisasi adalah pola yang paling tepat dan relevan dengan tuntutan otonomi tersebut.
Pelaksanaan desentralisasi management pendidikan sampai ketingkat lembaga pendidikan berdasarkan jenjang pendidikan yang selama ini kita anut,yakni meliputi jenjang pendidikan dasar,pendidikan menengah,dan pendidikan tinggi. Diperlukan pola-pola desentralisasi management yang relevan. Desentralisasi jenjang pendidikan bisa dipilih apakah semua jenjang pendidikan tertentu sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
2.2 Ruang lingkup desentralisasi pendidikan
Tiga model desentralisasi pendidikan,yaitu: (1) Manajemen berbasis lokasi (site-based management), (2) Pengurangan administrasi pusat,dan (3) Inovasi kurikulum. Model manajemen berbasis lokasi menurut sang begawan ialah model yang dilaksanakan dengan meletakkan semua urusan penyelenggaraan pendidikan pada sekolah. Model pengurangan administrasi pusat merupakan konsekuensi dari model pertama. Pengurangan administrasi pusat diikuti dengan peningkatan wewenang dan urusan pada masing-masing sekolah. Model ketiga,inovasi kurikulum menekankan pada inovasi kurikulum sebesar mungkin untuk meningkatkan kualitas dan persamaan hak bagi semua peserta didik. Kurikulum ini disesuaikan benar dengan kebutuhan peserta didik disekolah-sekolah dan tersebar pada daerah yang bervariasi.
Terlepas dari bidang garapan mana yang didesentralisasikan, sebenernya aspek utama yang perlu disiapkan ialah adanya deregulasi peraturan perundang-undangan sebagai produk dari kebijakan nasional yang dijadikan perangkat kendali sistem manajemen, sekaligus yang mengatur isi dan luas kewenangan setiap bidang garapan yang didesentralisasikan. Aspek inilah yang akan member corak,jenis dan bentuk-bentuk desentralisasi dalam manajemen pendidikan. Artinya, substansi desentralisasi dalam manajemen pendidikan. Artinya, substansi desentralisasi manajemen pendidikan harus pula menyertakan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas-batas kewenangan pangkal, bidang garapan mana yang secara mandiri menjadi hak,bidang garapan mana yang menjadi kewajiban, bidang mana yang menjadi kewenangan tambahan, bagaimana hak dan kewajiban tersebut dipertanggungjawabkan,serta bagaimana peraturan perundang-undangan tersebut mengikat secara hokum terhadap bidang-bidang garapan manajemen pendidikan yang didesentralisasikan itu.
1) Desentralisasi perundang-undangan pendidikan
Bidang hukum dan perundang-undangan dalam konteks desentralisasi manajemen pendidikan,saya anggap paling krusial karena aspek ini merupakan perangkat kendali manajemen yang akan menentukan isi dan luas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan setiap bidang tugas yang didesentralisasikan.
Keberhasilan dalam desentralisasi manajemen pendidikan sangat tergantung pada dukungan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari dua sumber.Pertama,komitmen politik yang bersumber dari amanat rakyat. Komitmen internal berkaitan dengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan, keinginan dan harapan rakyat untuk kesejahteraan. Sedangkan komitmen eksternal berkaitan dengan segala aktivitas masyarakat dan bangsa dalam percaturan global. Kedua, political will(kemauan politik).
Tiga komponen utama deregulasi perundang-undangan pendidikan,yaitu: Pertama,struktur produk kebijakan yang menjadi perangkat kendali sistem penyelenggaraan pembangunan pendidikan. UU yang mengatur tentang kependuduka,kesehatan,hak azasi manusia(HAM),pemerintah daerah,perimbangan keuangan,sistem pendidikan nasional,peraturan-peraturan daerah,dan beberapa keputusan menteri dan kepala daerah. Kedua, struktur program pembangungan yang menjadi perangkat operasional bagi pelaksanaan pembangunan pendidikan didaerah. Ketiga, orientasi dan tantangan-tantangan pembangunan kedepan yang menjadi perangkat pendukung dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan.
Upaya pelaksanaan UU.No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya dalam kaitannya dengan desentralisasi peraturan perundang-undangan pendidikan pada tingkat daerah atau kelembagaan, diperlukan kerangka kebijakan umum yang memungkinkan para penyelenggara pemerintahan daerah beserta stakeholder serta masyarakat daerah menempatkannya sebagai acuan bersama untukmengarahkan potensi daerah sesuai target dari tujuan otonomi daerah. Secara konsepsual penetapan kebijakan implementasi otonomi daerah pada setiap pemerintahan daerah, sudah seharusnya merujuk pada: Petama, kondisi faktual elemen-elemen yang menopang penyelenggaraan otonomi daerah. Kedua, sinergitas kebijakan dengan perencanaan daerah yang memuat program-program dalam mendayagunakan setiap elemen pemerintahan daerah untuk menjaga sinergitasnya dengan perumusan kebijakan umum implementasi otonomi daerah. Ketiga, rumusan tentang butir-butir kebijakan umum yang dapat dijadikan rujukan dalam perencanaan dan pendayagunaan elemen-elemen penopang akselerasi pelaksanaan otonomi pemerintahan daerah.
2) Desentralisasi Organisasi Kelembagaan Pendidikan
Pembaharuan struktur kelembagaan pendidikan di daerah perlu memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kewenangan, kemampuan dan kebutuhan masing-masing daerah dengan berazaskan pada demokratisasi, pemberdayaan dan pelayanan umum di bidang pendidikan.
Pembaharuan kelembagaan pendidikan di daerah perlu didasarkan pada prinsip rasional, efisien, efektif, realistis dan operasional, serta memperhatikan karakteristik organisasi dan manajemen modern. Dalam istilah yang lebih popular, bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) harus “ramping struktur kaya fungsi”. Pertimbangannya ialah: (1) terbuka, (2) fleksibel, (3) ramping, (4) efisien, (5) rasional, (6) fungsionalisasi, (7) jenjang pengambilan keputusan sangat pendek, (8) desentralisasi dan delegasi wewenang optimal, (9) peran sentral SDM, (10) kepemimpinan partisipatif, (11) daya tanggap tinggi atas aspirasi rakyat, (12) antisipatif terhadap masa depan, dan (13) berorientasi kepada tercapainya tujuan.
Pola hubungan manajemen pendidikan nasional, tidak terlepas dari kehendak pasal 2 ayat (7) UU.No.32/2004, bahwa hal-hal yang menyangkut kewewenangan, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan organisasi “hubungan administrasi” adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan sistem administrasi Negara. Sedangkan “hubungan kewilayahan” adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi dibentuk dan disusunnya daerah otonom yang diselenggarakan di wilayah NKRI, yang merupakan satu kesatuan wilayah Negara yang utuh dan bulat. Hubungan ini diwujudkan oleh pola hubungan antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dengan organisasi pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(a) Organisasi Pendidikan Tingkat Pusat
Unsur-unsur pokok dalam sttruktur organisasi pendidikan pada tingkat pemerintah pusat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No.9/2005 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, terdiri dari: (1) unsur pimpinan, (2) unsur pembantu pimpinan, (3) unsur pelaksana, dan (4) unsur pelaksana teknis.
Unsur pimpinan yaitu Menteri pendidikan Nasional, yang dibantu oleh tiga unsur pembantu pimpinan, yaitu secretariat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, dan inspektorat jenderal. Sekretariat jenderal mempunyai unsur pembantu, yaitu biro hukum dan biro-biro. Badan penelitian dan pengembangan mempunyai unsur pembantu yaitu sekretariat badan dan pusat-pusat. Inspektorat jenderal dibantu oleh unsur sekretariat dan para inspektorat. Mendiknas dibantu pula oleh para staf ahli, dan pusat-pusat sebagai pelaksana tugas khusus yang secara teknis atau belum tercantum dalam unsur-unsur yang bersifat umum. Unsur pelaksana tugas pokok Depdiknas dilaksanakan oleh empat direktorat, yaitu: direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal pendidikan tinggi, direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, dan direktorat jenderal peningkatan mutu pendidikan tenaga kependidikan. Masing-masing direktorat inin juga dibantu oleh sekretariat direktorat jenderal dan direktorat-direktorat sesuai dengan tugas pokoknya. Sedangkan unsur pelaksana teknis Depdiknas ialah perguruan tinggi negeri (PTN), coordinator pergururan tinggi swasta (Kopertis), dan unti pelaksana teknis lainnya, seperti badan akreditasi nasional (BAN).
(b) Organisasi Pendidikan Tingkat Provinsi
Struktur organisasi penyelenggaraan pendidikan di daerah, berbeda dengan organisasi tingkat nasional, karena sudah menyangkut karakteristik daerah yang beragam. Sekalipun di daerah sudah ada DPRD, namun peran DPRD dalam sistem pemerintahan dewasa ini dianggap representative dari rakyat, karena pada proses rekrutmen anggota-anggotanya belum didasarkan pada profesionalisme politik yang didukung SDM yang memadai, dan masih didominasi oleh keputusan-keputusan partai politik.
Dewan pendidikan merupaka wadah aktivis keikutsertaan masyarakat dalam mengenal berbagai berbagai permasalahn di daerahnya, merencanakan kegiatan, memformulasi usulan-usulan pembangunan, serta dapat mengatasi permasalahannya itu secara mandiri.
Pola hubungan antar Dewan Pendidikan dengan pemerintah maupun dengan DPRD atau dengan Dewan Pendidikan pada tingkat kelembagaan satuan pendidikan dapat merujuk pada boundarysistem kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Banyak alternatif yang dapat diambil, namun sebaliknya Dewan Pendidikan ditempatkan sebagai coordinator atau setara dengan Dinas Pendidikan atau Komisi pada DPRD. Sedangkan hubungan dengan Dewan Pendidikan lainnya, harus dalam satu garis vertikal.
(c) Organisasi Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota
Perubahan struktur organisasi pemerintahan pada tingkat kabupaten/kota turut pula mempengaruhi struktur organisasi pendidikan. Bentuknya sangat bervariasi, tergantung aspirasi, bidang harapan dan kebutuhan masing-masing daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(d) Struktur Organisasi Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur organisasi pendidikan pada tingkat satuan pendidikan lebih bervariasi lagi, karena besar-kecilnya, luas-semoitnya dan banyak-sedikitnya unit-unit organisasinya ditentukan oleh bidang garapan manajemen dan karakteristik organisasi satuan pendidikan itu sendiri. Misalnya, organisasi satuan pendidikan umum akan berbeda dengan satuan pendidikan kejuruan.
0 komentar:
Posting Komentar