Pages

Subscribe:

Selasa, 22 Januari 2013

4)      Desentralisasi Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Permasalahan-permasalahan yang menyangkut fasilitas pendidikan ini, erat kaitannya dengan kondisi tanah, bangunan dan perabot yang menjadi penunjang terlaksananya proses pendidikan.
Dalam aspek tanah, berkaitan dengan status hukum kepemilikan tanah yang menjadi tempat pendidikan, letaknya yang kurang memenuhi persyaratan lancarnya proses pendidikan (sempit, ramai, terpencil, kumuh, labil dan lain-lain). Aspek bangunan berkenaan dengan kondisi gedung sekolah yang kurang memadai untuk lancarnya proses pendidikan (lembab, gelap, sempit, rapuh, bahkan banyak yang sudah ambruk, dan lain-lain) sampai membahayakan keselamatan. Aspek perabot berkenaan dengan sarana yang kurang memadai bagi pelaksanaan proses pendidikan (meja-kursi yang reyot, alat peraga yang tidak lengkap, buku paket yang tidak cukup, sarana ksehatan kurang memadai, dan lain-lain), termasuk fasilitas untuk kebutuhan ekstrakurikuler.

(a)   Konsep Umum Standarisasi Mutu Sarana dan Prasarana Pendidikan
Standar mutu ialah paduan sifat-sifat barang atau jasa yang relative mantap dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan dalam arti yang luas (local, nasional, dan internasional). Negara-negara industry mengembangkan sistem standar mutu termasuk cara pengarahannya (guidelines) yang relevan dengan persyaratan seperti yang ditentukan dalam spesifikasi teknis produk. Sistem penjaminan mutu pendidikan dimaksudkan menunjuk pada sekumpulan elemen pendidikan yang saling terkait dalam suatu konstruksi fungsional dan diarahkan pada terjaminnnya mutu pendidikan.
Dalam konteks penjaminan mutu dan upaya peningkatan mutu pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan PP.No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjelaskan dalam pasal 91 bahwa:
  Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
  Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
  Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang dimiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Standar pendidikan sebagai kerangka acuan penyelenggaraan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dn (8) standar penilaian pendidikan. Badan/lembaga pelaksana yang terlibat dalam kegiatan penjaminan mutu, baik tingkat, dasar, menengah maupun pergururan tinggi adalah:
  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;   
   Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
   Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervise, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
   Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mangacu pada Standar Nasional Pendidikan.
   BadanAkreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNFadalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
   Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Berkenaan dengan standarisasi kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pendidikan adalah komponen yang tidak kurang penting. Sekalipun merupakan piranti pendukung namun esesinya sangat menunjang tercapai tidaknya mutu pendidikan yang efektif dan efisien.

(b)   Konsep Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Lahan adalah area lokasi atau tanah yang akan digunakan sebagai tempat/bangunan. Gedung meliputi sarana dan prasarana yang menjadi tempat dalam melaksanakan berbagai kegiatan. Perabot dan perlengkapan adalah benda dan alat yang bergerak maupun tidak bergerak yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Unsur-unsur tersebut, digunakan di lembaga diklat tidak seperti yang digunakan di rumah/keluarga, tetapi dibuat dengan berbagai mekanisme yang berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan kebutuhan kegiatan diklat.
Prinsip dasar tentang manajemen berbagai unsur tersebut diatas, seharusnya tidak melupakan usaha menciptakan suasana aman, sehat dan nyaman serta memenuhi kebutuhan pendidikan di lingkungan satuan pendidikan. Beberapa prinsip dasar tentang manajemen sarana dan prasarana antara lain:
Harus menggambarkan cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakandalam filsafat dan tujuan pendidikan;
Perencanaan hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dengan pertimbangan pemikiran tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat itu;
  Hendaknya disesuaikan bagi kepentingan peserta didik, demi terbentuknya karakter/watak mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka di waktu mengikuti pendidikan sesuai dengan bakatnya masing-masing;
Perabotdan perlengkapan serta peralatan hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dan kepentingan serta kegunaan atau manfaatnya bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
Administrator lembaga pendidikan harus dapat membantu program pembelajaran secara efektif, melatih para tenaga kependidikan serta memilih alat dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
   Seorang penanggung jawab lembaga pendidikan harus mempunyai kecakapan untuk mengenal baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakannya dengan tepat perabot dan perlengkapan yang ada;
  Sebagai penanggungjawab lembaga pendidikan harus mampu menggunakan serta memelihara perabot dan perlengkapan sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, dan keindahan serta kemajuan lembaga;
Sebagai penanggungjawab lenbaga pendidikan bukan hanya mengetahui kekayaan yang dipercayakan kepadanya, tetapi juga harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan peserta didik, sanggup menata dan memeliharanya.


(c)    Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Inventarisasi adalah kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar inventarisasi barang-barang milik instansi/unit kerja secara teratur secara tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Tujuan inventarisasi adalah tertib administrasi barang, penghematan keuangan Negara, laporan inventaris barang-barang milik lembaga, bahan untuk perhitungan kekayaan lembaga, dan mempermudah pengawasan barang-barang. Pelaksanaan inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini.
Pertama, pelaksanaan inventarisasi melalui suatu sistem yang dipergunakan untuk mencatat barang milik lembaga (sebagai contoh milik Negara) yaitu sistem inventarisasi seragam yang meliputi kegiatan-kegiatan membuat: (1) Buku Inventaris Barang (BIB); (2) Kartu Inventaris Barang (KIB); (3) Daftar Inventaris Ruangan (DIR); (4) Laporan Mutasi Barang (LMB); (5) Laporan Tahunan (LT); dan catatan inventaris lainnya.
Kedua, tiap unit kantor/satuan kerja/proyek yang merupakan satu kesatuan administrasi tersendiri harus menyelenggarakan administrasi barang milik lembaga yang diurus dan dikuasainya secara terperinci, lengkap dan teratur.
Ketiga, klasifikasi, kodefikasi dan kode kepemilikikan barang, yang mencakup: (1) Klasifikasi atau pengelompokan barang yaitu penggolongan barang inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK Menkeu No.Kep 225/Kep/V/4/1971). Tujuannya adalah untuk memudahkan pencatatan atau penemuan kambali barang inventaris tersebut baik secara fisik maupun catatan. Barang inventaris dikelompokkan menjadi 4 kelompok besar yaitu: (a) barang tidak bergerak, (b) barang bergerak, (c) hewan, (d) barang persediaan. Ada satu kegiatan yang memerlukan kehati-hatian dalam inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan, yaitu kegiatan penghapusan.
Kegiatan penghapusan pun berkaitan erta dengan pemeliharaan (maintenance) yang dipandang sebagai suatu kegiatan untuk mempertahankan kondisi barang sehingga tercapai kesiapan operasional yang maksimal. Artinya barang selalu dipergunakan dengan baik secara berdayaguna dan berhasil guna.
Penghapusan perlengkapan yaitu kegiatan menghapus kekayaan lembaga/kantor dari daftar inventaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya ialah: (1) Membebaskan bendaharawan barang dan pengurus barang dari pertanggungjawaban administrative dan fisik barang; (2) Mencegah kerugian lebih lanjut dalam arti yang luas; (3) Membebaskan ruang dari barang yang tidak dapat dipakai lagi untuk kepentingan dinas; (4) Merupakan salah satu penerimaan kantor.
Penyusutan, pemindahan, dan penghapusan arsip sangat diperlukan, karena tidak semua arsip bernilai abadi, sedangkan kemampuan kantor termasuk ruang arsip sangatlah terbatas, untuk itu diperlukan adanya penyusutan dengan jalan pemindahan dan penghapusan arsip. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan jalan: (1) pemindahan arsip in-aktif  dari unit pengolah ke unit kearsipan; (2) Memusnahkan (penghapusan) arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (3) Menyerahkan arsip statis kepada arsip nasional.
Tujuan penyusutan arsip adalah: (1) Mendayagunakan arsip dinamis sebagai berkas kerja atau sebagai referensi. (2) Menghemat ruangan, peralatan, dan perlengkapan. (3) Mempercepat penemuan kembali arsip. (4) menyelamatkan barang bukti.

(d)   Pengembangan dan Inovasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pendidikan tidak terlepas konteksnya dengan pembaharuan (inovasi), yang turunannya tidak lepas pula dengan konteks invention dan discovery. Invention adalah penemuan hasil karya manusia yang benar-benar baru. Discovery adalah penemuan sesuatu yang sebenarnya telah ada sebelumnya. Dengan demikian, pembaharuan dapat diartikan sebagai usaha menemukan sesuatu yang baru melalui invention dan discovery untuk memecahkan persoalan tertentu. Proses pembaharuan tersebut berkaitan dengan pengembangan (development), penyebaran (diffusion), diseminasi (dissemination), perencanaan adopsi (adoption), dan penerapan (implementation). Secara umum, model pembaharuan pendidikan dapat dikelompokkan ke dalam dua model, yaitu top-down model dan bottom –up model.
Inovasi dapat menjadi positif dan negatif. Inovasi positif didefinisikan sebagai proses membuat perubahan terhadap sesuatu yang telah mapan dengan memperkenalkan sesuatu yang baru yang memberikan nilai tambah bagi pelanggan. Inovasi negatif menyebabkan pelanggan enggan untuk memakai produk tersebut karena tidak memiliki nilai tambah, merusak cita rasa dan kepercayaan pelanggan hilang.
Inovasi sarana dan prasarana harus mengacu pada tupoksi lembaga dan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UUSPN No.20/2003 dan Standar Nasional Pendidikan PP.19/2005 yang berkaitan dengan criteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat barmain, tempat berrekreasi, serta sumber belajar lainnya, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran (termasuk diklat) termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

● Restrukturisasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Pembelajaran yang dimaksudkan adalah perkembangan teknologi dimasa kini dan mendatang murid butuh untuk persiapan dirinya terutama kaitannya dengan pengembangan aktivitas-aktivitas yang harus dikerjakan baik secara individual maupun kelompok. Hal ini tentunya mendorong guru untuk lebih bertindak sebagai coaching dari pada hanya telling dan spending ilmu pengetahuan. Pemanfaatan teknologi informasi adadlah basis dalam pengembangan pembelajaran, baik didalam kelas maupun diluar kelas dengan setting alat teknologi, memungkinkan anak dapat mempelajari apa yang diinginkannya.
Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa teknologi memberikan dan menuntut: (a) Guru melakukan pekerjaan dan alat yang lebih rumit; (b) Mengarah kepada peran guru sebagai pelatih dari pada sebagai penyalur pengetahuan; (c) Menyediakan kesempatan kepada guru untuk mempelajari isi pembelajaran kembali dan menggunakan metode yang tepat berdasarkan kurikulum yang ada; (d) Dapat memberikan dorongan kepada murid untuk bekerja lebih keras dan lebih berhati-hati dalam belajar; (e) Membangun budaya nilai dan mutu pekerjaan dalam diklat secara signifikan.
Implikasinya terhadap pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran adalah memperlancar kegiatan dan memudahkan dalam proses pembelajaran karena: (a) Menuntut banyak kegiatan dari siswa dan menuntut murid untuk berhati-hati untuk menyiapkan pekerjaannya; (b) Dapat menyajikan bahan ajar yang komplek; (c) Mempercayai murid dapat memahami konsep-konsep yang berat; (d) Dapat mempertemukan kebutuhan individual murid yang paling baik; (e) dapat lebih memokuskan pada kegiatan murid sebagai senter dalam proses pembelajarannya; (f) Membuka lebih luas perbedaan-perbedaan individual dan permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pembelajaran; (g) Membuka kesempatan yang lebih luas dalam perbedaan pengalaman belajar bagi murid; (h) Merasa lebih professional, karena diantara alat ada dapat mengurangi waktu dalam memberikan instruksi dan lebih kepada membantu anak dalam belajar.
Teknologi di dalam kelas membantu memperlancar kegiatan belajar yang harus dilalui oleh murid dan memberikan kemudahan bagi guru dalam proses mentransfer ilmu pengetahuan kepada muridnya. Oleh karena itu lingkungan kelas harus memberikan dukungan mengajar dengan nyaman pula.

Peran Guru yang Inovator
Guru yang inovatif sangat dibutuhkan dalam memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu dalam pembelajaran yang akan dilakukannya, dimulai dari kegiatan merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran sampai kepada penilaian hasil belajar akan membutuhkan energy yang tinggi. Oleh karena itu orang kreatif itu akan mudah dalam menemukan inovasi-inovasi yang memungkinkan kegiatan pembelajarannya lebih cepat, lebih berhasil dan lebih bermanfaat bagi murid. Pendekatan dalam manajemen inovasi sarana dan prasarana pendidikan, hendaknya didasarkan pada:
  Orang dan keterampilan, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana diarahkan kepada peningkatan kemampuan orang sebagai penyelenggara dan ilmu pengetahuan serta keterampilan output yang diharapkan;
   Alat dan bahan, artinya bahwa inovasi melekat pada alat dan bahan pendidikan yang akan dipergunakan untuk melaksanakan program-program pendidikan dan latihan peserta didik;
  Teknologi manual, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan terdiri atas alat dan bahan yang bersifat manual yang akan dipergunakan oleh pelaksana dan peserta didik;
  Teknologi komputerisasi, artinya bahwa teknologi komputerisasi merupakan bagian dari inovasi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan pengajaran.
  Teknologi informasi, artinya bahwa teknologi informasi merupakan bagian dari inovasi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan pengajaran guna menunjang kelancaran dalam transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan dari guru kepada peserta didik.
Pada praktiknya, ternyata tidak semua sarana dan prasarana produk inovasi yang dapat digunakandalam proses pendidikan. Karena itu, dalam pengembangan dan inovasi sarana dan prasarana pendidikan perlu berazaskan pada prinsip-prinsip berikut.
Relevance, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan harus berkesesuaian dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama dalam penyesuaian-penyesuaian dengan kebutuhan pengembangan pengetahuan dan keterampilan ketenagaan;
  Manageble, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan meruapakan bagian dalam pengembangan fungsi-fungsi manajemen kelembagaan;
  Sustainable, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan harus dapat dilihat dari keberlanjutan program;
Efficiency, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan harus memperhatikan unsure efisiensi dalam program kelembagaan, tidak menyebabkan penghamburan-penghamburan dalam pembiayaan dan waktu;
   Productivity, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan mengacu kepada peningkatan output dan produktivitas kelembagaan pendidikan yang bersangkutan;
  Up to date, artinya bahwa sarana dan prasarana program pendidikan yang dikembangkan merupakan hal yang terbaru dalam penyelenggaraan pendidikan.   

0 komentar:

Posting Komentar